Minggu, 21 Desember 2008

Negara yang di dikelola oleh para Manula

Sangat menjedihkan RUU MA yang disahkan oleh DPR, yakni usia pensiun Hakim Agung MA diperpanjang menjadi usia 70 tahun. padahal orang berusia 60 tahun sampai dengan 70 tahun digolongkan Usia Lanjut (Lansia),dan juga pada usia ini produktivitas menurun.

Jadi bagaimana para Hakim Agung yang sudah usia lanjut dapat atau mampuh bekerja menjelesaikan tumpukan perkara yang mencapai puluhan ribu kasus pertahunnya. Pekerjaan sebagai hakim memerlukan konsentrasi tinggi dan dituntut cerdas. Pertanyaan, Apa mampu seorang hakim agung pada usia Pensiun dituntut cerdas bekerja.

di samping itu yang menyedihkan PNS non guru usia pensiunnya dinaikan menjadi 58 tahun ini setara dengan pensiunan TNI/Polri, sedangkan usia pensiunan guru menjadi 63 tahun. dari uraian diatas dapat kita simpulkan negara ini dikelolah oleh usia lanjut.

SARAN. Sebaiknya masa kerja pegawai dipercepat pensiunnya 5 tahun dari usia yang telah ditetapkan dan gaji mereka dinaikan, dengan harapan agar mereka bekerja OPTIMAL dan pada masa pensiun mereka betul-betul menikmati hidup mereka pada usia tua.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

NONTON YUK